BERITA TERKAIT |

BNN Periksa 61 PNS di Kecamatan Coblong
Jumat 16 September 2016, 20:44 WIB

Ridwan Kamil Tantang Walikota Makasar Cetak Buku Braille
Jumat 16 September 2016, 21:09 WIB

250 Ribu Lebih Biopori di Kota Bandung Belum Diketahui Kondisinya
Jumat 16 September 2016, 21:57 WIB

GGMH : Kota Bandung Belum Komitmen Terhadap Pendidikan
Sabtu 17 September 2016, 09:59 WIB


Ini Tanggapan Komisi C DPRD Kota Bandung Soal Parkir Liar
Rabu 12 September 2018, 19:49 WIB
Kota Bandung

Redaksi Oleh : Rian Firmansyah
Sumber Foto : Ilustrasi PRFM
BANDUNG, (PRFM) - Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDI Perjuangan Folmer Silalahi melihat ada dua hal yang bisa dicermati pada persoalan parkir liar yang masih marak di Kota Bandung. Yaitu, mengenai kebutuhan tempat khusus parkir yang semakin sulit dan penegakan hukum yang belum konsisten.
Folmer mengatakan kedua persoalan tersebut yang mengakibatkan masih banyaknya pelanggar parkir liar di Kota Bandung.
"Kebutuhan tempat khusus parkir di Kota Bandung semakin hari semakin sulit, penegakan hukum terkait pelanggaran penyelenggaraan perhubungan juga belum dilaksanakan dengan konsisten dan tegas, sehingga banyak pelanggaran terjadi di lapangan," kata Folmer saat On Air di PRFM, Rabu (12/9/2018).
Terkait masih terkendalanya Dishub dalam melakukan penindakan terhadap parkir liar karena belum adanya payung hukum, Folmer berharap segera dibuat Perwal yang bisa diimplementasikan secara konsisten dalam hal penindakan parkir liar.
"Kita harap lahir Perwal yang bisa diimpelementasikan secara konsisten," harapnya.
Ia menambahkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait persoalan parkir. Kalau pengaturan tentang satuan ruang parkir ungkapnya, tentu diatur dalam bentuk Perda. Namun, dalam hal penindakan, Dishub harus bekerjasama dengan kepolisian dalam konteks pelanggaran lalu lintas.
"Harus ada kordinasi yang baik antara Dishub dengan polisi dalam hal penindakan pelanggaran lalin. Kan ada aturan yang mengatur tentang sistem lalu lintas di jalan raya," katanya.
Lebih lanjut Folmer menuturkan, sebetulnya dalam hal penegakan hukum, ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan agar pelanggar parkir liar jera, seperti ditempel stiker, di gembok dan di derek. Namun, sarana dan prasarana untuk penindakan masih menjadi kendala.
"Sarana dan prasarananya kurang memadai karena pelanggaran sangat banyak bisa ratusan, sementara alat untuk menderek masih minim, SDM nya juga terbatas. itu juga yang membuat, kesannya terjadi kucing-kucingan antara pelanggar dan petugas di lapangan," ungkapnya.
BERITA LAINNYA |